DPRD Kulon Progo Sebut Data Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Perlu Diperbaiki
KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo diminta memperbaiki data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan di wilayahnya. Hal ini lantaran masih banyak warga miskin yang justru belum memiliki jaminan kesehatan apapun.
Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo, Lajiyo Yok Mulyono mengatakan dirinya masih menemukan banyak masyarakat miskin yang tak tercakup layanan BPJS Kesehatan. Maka itu, pihaknya mendorong Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan mevalidasi data peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan bersumber APBD maupun APBN.
"Selain itu, masih terjadi salah sasaran dalam pemberian kartu jaminan kesehatan. Data penerimanya perlu divalidasi lagi," kata Lajiyo, Senin (18/11/2019).
Di sisi lain, Kementerian Sosial melakukan pencoretan nama warga Kulon Progo dari daftar peserta PBI BPJS Kesehatan. Pada Agustus 2019 lalu, ada 13.995 peserta yang dicoret Kemensos dan di Oktober 2019 bertambah lagi jumlah yang dicoret sebanyak 6.000 nama. Hal ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi Lajiyo dan Pemkab dimintanya kebih serius menangani data kepesertaan masyarakat Kulon Progo dalam penjaminan BPJS Kesehatan.
Politisi Gerindra ini juga menilai perlu adanya keberpihakan lebih dari Pemkab dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang tertuang dalam APBD 2020.
Seharusnya tidak ada lagi laporan adanya warga yang tercakup dalam layanan BPJS Kesehatan. Jika perlu, ada aggaran cadangan khusus untuk mengantisipasi warga yang belum tercakup jaminan, khususnya dari golongan waga miskin. Apalagi, seperti tertuang dalam RPJMD 2017-2022, setiap warga yang memiliki KTP dan KK di Kulon Progo bisa mendapatkan pelayanan gratis, khususnya di puskesmas.
"Pemkab perlu kembali pada komitmen awal terkait jaminan kesehatan masyarakat. Lebih serius lagi, tidak main-main," kata Lajiyo.Â
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo mencatat, ada 13.995 penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) bersumber APBN di Kulon Progo yang dinonaktifkan. Hal itu lantaran para peserta itu tidak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Kepala Dinsos P3A Kulon Progo, Eka Pranyata mengatakan seluruh data peserta KIS atau PBI menggunakan data Jamkesmas yang kemudian diintegrasikan menjadi JKN PBI. Saat pengintegrasian data itu, pihaknya diberitahu pusat bahwa masyarakat yang mendapat bantuan iuran harus masuk ke dalam BDT. "Kalau tidak masuk BDT, bantuan dianggap tidak tepat sasaran," kata Eka.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin