Deklarasi Kawasan Bebas Asap Rokok di Pedukuhan Gegunung
Pedukuhan Gegunung bersama Puskemas Pengasih I dan Pemerintah Desa Sendangsari melaksanakan deklarasi kawasan tanpa asap rokok (Kabar) Kamis, 11 April 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di rumah Dukuh Gegunung di buka oleh Kepala Desa Sendangsari, Suhardi dengan mengucapkan selamat datang kepada hadirin serta maksud kegiatan pagi itu. Selanjutnya disampaikan materi tentang upaya pengendian rokok di indonesia oleh Ibu Erna Asih Pribakti dari Puskesmas Pengasih I dan dilanjutkan pembuatan komitmen Kawasan Bebas Asap Rokok.
Dalam komitmen tersebut disepakati bahwa bebas asap rokok akan diterapkan dalam :
- setiap pertemuan di Pedukuhan Gegunung,
- dalam acara jagong bayi,
- acara yang melipatkan anak-anak dan ibu hamil,
- di tempat ibadah dan
- di dalam rumah.
"Kabar diterapkan di masyarakat bukan untuk melarang orang merokok tetapi untuk menempatkan merokok pada tempatnya" jelas Kasi Kemasyarakatan Desa Sendangsari, Bapak Suwarno Utomo.
Kegiatan yang dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtipmas Desa Sendangsari, Ketua Rw 17, Ketua Rt 32-25, Kader kesehatan, Pendidik Paud dan perwakilan warga perokok pasif maupun aktif ini diakhiri dengan penandatangan komitmen bebas asap rokok.
"Paska deklarasi dan penanda tanganan komitmen bebas asap rokok ini diharapkan perokok pasif mengubah pola merokok sehingga mengurangi dampak khususnya bagi perokok pasif" tambah Yuli Astuti Dukuh Gegunung. (Red:ye-a)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin