Sosialisasi Pelayanan Laboratorium Kesehatan dalam Pemeriksaan Air
Selasa, 14 Mei 2019 di Aula Desa Sendangsari dilaksanakan Sosialisasi Pelayanan Laboratorium Kesehatan dalam Pemeriksaan Air. Kegiatan dibuka oleh Suwarno Utomo, SP, Kasi Kemasyarakat yang menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada peserta. Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Desa, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan, Dukuh, pelaku pengusaha air minum isi ulang, pengusaha katering, BPD, karang taruna dan tokoh masyarakat.
Sosialisasi disampaikan oleh Rahman dan Budi Astuti, Staf Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo yang menyampaikan bahwa tugas mereka adalah menjamin ketersedian air minum dan akses sanitasi yang layak. Air minum yang layak memiliki prinsip 4K (Kualitas, Kuantitas, Kontunuitas, dan Keterjangkauan). Disinggung juga bahwa sanitasi yang tidak layak merupakan salah satu sebab gizi buruk dan stunting. Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa setiap penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. Amal yaitu apabila memenuhi persyaratan fisik, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan tambahan. Dengan landasan hukum Peraturan Menteri Kesehatan RI No 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Syarat fisik air bersih tersebut diantaranya bersih / tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau, suhu antara 10-25 derajat C, tidak mengandung bahan beracun, tidak mengandung zat kimia yang berlebihan, serta ph antara 6,5 - 8,5. Dalam sesi akhir disampaikan tarif pengecekan di Laboratorium Dinas Kesehatan Kulon Progo, Berdasarkan Perda Kulon Progo tahun 2012 paket kualitas air bersih terbatas Rp 140.200 dan paket kualitas air minum terbatas Rp 158.750. (ye-a)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin