Persyaratan Surat Pindah Datang
06 Juli 2019
Super Admin
Dibaca 235 Kali
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
- Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal
- Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal KTP/KTP_El dari daerah asal
- Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- FC Surat Nikah
- FC Akta Kelahiran
- FC Ijazah terakhir
- FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi
- Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan
- Fc KTP yang diberi Kuasa )
Â
Syarat tersebut dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin