Persyaratan Surat Pindah Datang

06 Juli 2019
Super Admin
Dibaca 235 Kali

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :

  1. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal
  2. Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal KTP/KTP_El dari daerah asal
  3. Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. FC Surat Nikah
  5. FC Akta Kelahiran
  6. FC Ijazah terakhir
  7. FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi
  8. Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan
  9. Fc KTP yang diberi Kuasa )

 

Syarat tersebut dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo