Persyaratan Surat Pindah Pergi
06 Juli 2019
Super Admin
Dibaca 219 Kali
Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
- Surat Pengantar dari RT / Dukuh
- Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
- KK lama
- KTP lama
- Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar
- Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )
Syarat tersebut dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Kulon Progo
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin