Persyaratan Surat Pindah Pergi

06 Juli 2019
Super Admin
Dibaca 219 Kali

Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :

  1. Surat Pengantar dari RT / Dukuh
  2. Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
  3. KK lama
  4. KTP lama
  5. Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )

Syarat tersebut dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Kulon Progo