Disnakertrans Memberikan Penyuluhan Pekerja Migran Indonesia di Desa Sendangsari
Sendangsari, Selasa (06 Agustus 2019) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DIY dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan penyuluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di aula Desa Sendangsari. Penyuluhan yang dihadiri oleh Kepala Desa, Kasi, Kaur, Dukuh, perwakilan Kader Kesehatan, perwakilan PKK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meminimalisir permasalahan migran Indonesia khususnya di wilayah Sendangsari.
Penyuluhan dibuka oleh Kepala Desa Sendangsari, Suhardi yang mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh hadirin. Dilanjutkan acara inti yang membahas UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Silvira M, SIP. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Desa sangat berperan untuk pekerja Migran Indonesia khususnya dalam mengurus persyaratan dan perijinan. Selain itu Pemerintah Desa juga harus memantau dan melakukan pemberdayaan kepada PMI dan keluarganya. Disampaikan juga Permennaker No 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migrain di Indonesia oleh Tri Iswati. Penyuluhan berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan tanya jawab. (ye-a)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin