Pedoman Panitia Pengisian BPD Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019

05 September 2019
Dibaca 200 Kali

Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa yang telah dibentuk baik Tingkat Desa maupun Wilayah berpedoman pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawarahan Desa.

Â