UMK 2021 Ditetapkan, Paling Tinggi Kenaikannya Gunungkidul
YOGYA, KRJOGJA.com – Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk empat kabupaten dan satu kota di DIY, pada Rabu (18/11).? Dari beberapa kabupaten/kota di DIY kenaikan UMK di Kabupaten Gunungkidul termasuk yang paling tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain dengan prosentase sebesar 3,81 persen. Keputusan UMK itu dituangkan dalam keputusan Gubernur nomor 340/kep/2020 tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2021.
“UMK kabupaten/kota di DIY sudah ditetapkan pada 18 November atas usulan Bupati atau WaliKota. Tentunya usulan dari Bupati dan Walikota itu muncul atas usulan dari dewan pengupahan di Kabupaten /Kota. Jadi penentuan UMK itu sudah melalui proses cukup panjang dan melibatkan sejumlah stakeholders terkait,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Drs K Baskara Aji di Bangsal Kepatihan, Rabu (18/11).
Menurut Baskara Aji, sesuai dengan keputusan yang sudah ada besaran UMK untuk Kota Yogyakarta Rp 2.069.530, Kabupaten Sleman, Rp 1.903.500, Bantul Rp 1.842.460,Kulonprogo Rp 1.805.000 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.770.000.Adapun untuk besaran prosentase, Kabupaten Sleman mengalami kenaikan UMK sebesar 3,11 persen, Bantul 2,90 persen, Kulonprogo 3,11 persen, Gunungkidul 3,81 persen dan Kota Yogyakarta sebesar 3,27 persen. Dari data tersebut Kabupaten Gunungkidul menjadi Kabupaten yang kenaikan UMK paling tinggi.
“Memang kenaikannya antara kabupaten/kota satu dengan lainnya tidak sama. Namun kalau dilihat dari besarnya prosentase ?yang paling tinggi kenaikan rupiahnya Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, karena sudah menjadi keputusan Gubernur mohon semua pihak bisa melaksanakan keputusan dengan sebaik-baiknya,”terang Baskara Aji.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan, kenaikan UMK Kabupaten Gunungkidul untuk mengejar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Mengingat selama ini UMK Gunungkidul masih di bawah UMP DIY. “Memang di Gunungkidul syaratnya UMK harus lebih tinggi dari UMP. Karena untuk mengkondisikan itu, kenaikan (UMK) di Gunungkidul Rp 65 ribu dengan presentase 3,81 persen,”ujarnya.
Pjs Bupati Bantul Budi Wibowo menyampaikan penetapan usul rekomendasi angka UMK Bantul 2021 ini berdasarkan survei yang dilakukan sesuai dengan PP 78 maupun Permenaker No.18 Tahun 2020. Dewan Pengupahan Bantul telah melakukan survei yang kemudian menetapkan angka yang naik sekitar 2,9 persen dari UMK Bantul sebelumnya.
“Kenaikan yang terjadi ini karena di Permenaker tersebut ada komponen-komponen yang harus dihitung jadi dari PP ada 60 komponen yang berubah jadi 64 komponen. Jadi muncul angka 2,9 persen ini dan tidak ada masalah karena sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Bantul baik SPI, Apindo maupun stakeholder terkait,” tandas Budi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menuturkan hasil keputusan UMK 2021 Gubernur DIY tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Kepala Daerah Bupati/Walikota se-DIY yang juga meneruskan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY. Sehingga masing-masing mempunyai pertimbangan tersendiri terkait penetapan UMK 2021 tersebut.
“Jadi secara umum garis besar penetapan UMK 2021 dilakukan oleh Bapak Gubernur ini adalah sesuai dengan rekomendasi Bapak Bupati dan Bapak Walikota se-DIY. Tentu saja yang ada di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY adalah unsur dari Tripartit yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha dilibatkan,” tutur Aria.
Ketua Dewan Pengupahan DIY ini mengaku pihaknya belum menerima aduan surat yang masuk terkait dengan permohonan penangguhan UMP ataupun UMK 2020 yang akan diberlakukan 1 Januari 2021 mendatang. Sebelumnya Gubernur DIY menetapkan UMP DIY 2021 naik 3,54 persen atau sebesar Rp 1.765.000 dari UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608 sesuai Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020. (Ria/Ira)
Sumber = krjogja.com
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin