Prokes Diperketat, Kulonprogo Tiadakan Perayaan Tahun Baru
KULONPROGO, KRJOGJA.com – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kulonprogo, Joko Mursito memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan penerapan prokes di seluruh Obwis.
“Bagi yang tetap taat prokes kami masih sticker penanda layak kunjungan, tapi yang tak taat kita bina lagi.” ungkap, Minggu (27/12/2020) malam.
Joko mengaku telah berkomunikasi dengan para pengelola wisata di Kulonprogo dalam menyambut libur akhir tahun. Salah satu fokusnya penerapan prokes untuk mencegah terjadinya klaster baru tempat wisata.
Sedangkan Bupati Kulonprogo Drs Sutedjo mengatakan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka Pemkab Kulonprogo tidak menggelar acara hiburan saat perayaan malam tahun baru 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Ditegaskan, jika selama ini perayaan malam tahun baru Pemkab Kulonprogo sering menggelar berbagai acara hiburan, seperti pentas musik, seni tradisional dan sebagainya, pada malam Tahun Baru 2021 pihaknya meniadakan seluruh acara hiburan. Pemkab khawatir jika acara tetap digelar, dapat menimbulkan kerumunan sehingga berisiko terjadi penularan virus.
Ditegaskan, pemkab tidak melarang masyarakat Kulonprogo merayakan malam tahun baru. Namun diimbau agar dalam perayaan tersebut dilakukan secara sederhana. Tidak perlu mendatangkan banyak orang, sangat berisiko terjadi penularan.
“Sebagai optimalisasi penanganan Covid-19, kami terus mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi prokes dengan selalu mengenakan masker ketika di luar rumah, hindari kerumunan dan biasakan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” kata Bupati Sutedjo.
Bupati menegaskan, imbauan tersebut juga berlaku bagi seluruh pengelola destinasi wisata di kabupaten ini. Sutedjo berharap para pengelola benar-benar mengatur prokes yang ketat dan bertanggung jawab agar siapapun yang berkunjung ke objek wisata harus terjamin keselamatannya, terutama dari paparan Covid-19.
“Pengelola juga harus memperhitungkan kemampuan kapasitas destinasi wisata. pembatasan jumlah pengunjung harus diatur agar tidak terjadi kepadatan atau kerumunan massa,” jelasnya.(Rul)
Sumber : klik disini
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin