Rapat PembelajaranTatap Muka Terbatas ( PTMT ) TK N BLUBUK

07 Oktober 2021
Dibaca 198 Kali

Rapat PembelajaranTatap Muka Terbatas ( PTMT ) TK N BLUBUK

tk n blubuk

Sendsangsari (07/10/21) Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) dengan Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Tanggal 20 November 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Pedoman ini untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan pada sekolah dasar. Pedoman ini disusun mengacu pada SKB 4 Menteri tersebut dengan disertai berbagai penjelasan rinci dan contoh-contoh yang terkait dengan implementasinya dalam pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dasar ( Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sekolah Dasar http://ditpsd.kemdikbud.go.id › upload › download )

Pertemuan ini di hadiri oleh Dukuh Blubuk ,Komite , Guru dan semua wali murid. TK N BLUBUK membahas PembelajaranTatap Muka Terbatas ( PTMT ) yang hasilnya,Dukuh Blubuk selaku pemangku wilayah dan komite mengizinkan tatap muka sedangkan semua wali berharap segera dilaksanakan tatap muka dengan demikian TK N Pedesaan Blubuk mengajukan Permohonan ijin Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ke Kantor Dinas Penddkan dan  persyaratan tatap muka ke Dinas. sudah diverivikasi tetapi masih menunggu proses kelengkapan persyaratan tersebut.

Supriyati selaku pengajar di TK N Blubuk adanya pertemuan membahas Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ini mengatakan ,’’supaya anak-anak dapat mandiri, sukses membawa nama harum almamater TK Blubuk, berguna bagi nusa dan bangsa’’

Kegiatan ini berjalan dengan sesuai prtokol kesehatan yang berlaku.