Masa Jabatan Lurah Sendangsari Akan berakhir Oktober 2021

01 Mei 2021
Super Admin
Dibaca 744 Kali
Masa Jabatan Lurah Sendangsari Akan berakhir Oktober 2021

 

Sendangsari, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kalurahan Sendangsari pada Jumat (30/04/21) telah mengirimkan surat pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Lurah Sendangsari.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daearah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah. Bahwa BPK memberitahukan kepada Lurah mengenai akan berakhirnya masa jabatan lurah secara tertulis enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

Selain pemberitahuan kepada Lurah, BPK juga memberitahukan kepada masyarakat mengenai akan berakhirnya masa jabatan lurah.

Melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh BPK Kalurahan Sendangsari dengan Nomor 12/BPK/IV/2021 bahwa Lurah Sendangsari akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2021.

Rencananya pemilihan Lurah di Kabupaten Kulon Progo akan dilakukan pada September 2021 mendatang, pemerintah kabupaten Kulonprogo bakal membentuk panitia pemilihan lurah tingkat kalurahan pada Mei 2021.

Mengutip dari laman harian jogja, Bupati Kulonprogo, Sutedjo, mengatakan pembentukan panitia pemilihan lurah di Kulonprogo nantinya akan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK). Adapun, selaku koordinator pembentukan panitia pemilihan lurah nantinya akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) kabupaten Kulonprogo.

"Mulai dari tahapan pengesahan regulasi produk Panitia Pemilihan Lurah, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penetapan Calon yang berhak dipilih hingga penetapan lurah terpilih, saya harapkan BPK juga harus terlibat secara intensif dalam proses tahapan," kata Sutedjo pada Minggu (25/4/2021). "Jadi, tidak hanya sebatas untuk membentuk panitia saja. BPK juga harus terlibat apabila terdapat keberatan calon yang berhak dipilih terhadap hasil pemilihan," katanya.

Pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman serius warga Kulonprogo juga diharapkan menjadi faktor penting bagi panitia pemilihan lurah dalam melakukan pemilihan lurah yang sesuai denvan standar protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Pasalnya, pemilihan lurah berpotensi menciptakan kerumunan sehingga berpotensi menjadi media penularan Covid-19. Panitia nantinya bisa bekerjasama dengan berbagai unsur untuk membentuk pola pemilihan lurah yang aman dari penularan Covid-19 bagi masyarakat," ungkap Sutedjo.

Dukungan dari berbagai unsur juga diperlukan untuk menciptakan pemilihan lurah di Kulonprogo secara damai. Manajemen konflik diharapkan mampu untuk dipetakan sebelum dilaksanakannya kegiatan pemilihan lurah.

"Sehingga diharapkan tidak terjadi konflik dan permasalahan saat dilaksanakannya pemilihan lurah," ujar Sutedjo.

Pemilihan lurah (pilur) di kabupaten Kulonprogo rencananya bakal digelar pada 12 September 2021 mendatang. Pilur sendiri melibatkan sebanyak 68 kalurahan yang ada di kabupaten Kulonprogo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) Kabupaten Kulonprogo Sudarmanto mengatakan penyelenggaraan pilur atau sering juga disebut pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak Kabupaten Kulonprogo tahun 2021 bakal melibatkan sejumlah 68 Desa.

"Sampai saat ini kami masih melakukan harmonisasi regulasi yang mengatur, guna lancarnya pelaksanaan (pilur) nanti," ujarnya.

Dari total 68 desa, sebanyak 35 kades telah mengakhiri masa jabatan berdasarkan hasil Pilkades 2015. "Sejumlah 17 kades berakhir masa jabatannya di tahun 2019, 15 Kades lainnya berakhir di tahun 2020, sedangkan satu kades tidak dapat dilantik karena meninggal dunia pada hasil pilkades 2018," kata Sudarmanto.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan pilur nanti, pemilihan akan digelar dengan pertimbangan protokol pencegahan penularan Covid-19. Ada beberapa tahapan yang harus disesuaikan dengan prokes semisal pelaksanaan kampanye dan waktu pemilihan suara. Adapun, waktu pemilihan suara direncanakan pada tanggal 12 September 2021.

"Sehingga pada tanggal 31 Oktober calon terpilih sudah dapat dilantik, bertepatan dengan habisnya masa jabatan 35 Kades hasil pemilihan di tahun 2015," ucapnya.

 

<!-- [if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!-- [if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!-- [if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!-- [if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style> <![endif]-->