Pengangkatan pengurus RT dan RW Kalurahan Sendangsari
Sendangsari, Kalurahan Sendangsari beberapa waktu lalu tepatnya pada hari senin 10 Mei 2021 telah mengangkat susunan pengurus Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh padukuhan yang ada di kalurahan Sendangsari. Ketua RT yang berjumlah 47 dan Ketua RW sebanyak 24, ditetapkan oleh Penjabat Lurah Sendangsari yang bertempat Balai Kalurahan Sendangsari.
Berdasarkan peraturan Bupati Kulon Progo No. 36 Tahun 2020, Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan untuk memelihara dan melestarikan nilai nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan , membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Sementara itu Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk pemerintah kalurahan sebagain bagian wilayah administrasi kalurahan yang terdiri dari beberapa RT dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT.(red-wb)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin