Pemilihan Lurah Diundur 24 Oktober 2021

12 Agustus 2021
Super Admin
Dibaca 278 Kali

Sendangsari (20/8/2021). Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 hal Penundaaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu ( PAW) Pada Masa Pandemi Covid -19 dan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor : 141/2620 tanggal 10 Agustus 2021, maka Pelaksanaan Pemilihan Lurah ditunda. Dalam Tahapan awal rencana Pemilihan Lurah serentak 68 ( enam puluh delapan) Kalurahan dikarenakan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengundian nomor urut, kampanye dan pemungutan suara maka pelaksanaan diundur 2 ( dua) bulan setelah terbit Surat Menteri Dalam Negeri tersebut.

 Dalam Tahapan Pemilihan Lurah Pemungutan Suara dijadwalkan tanggal 12 September 2021, dikarenakan adanya Surat Menteri Dalam Negeri tersebut ditunda menjadi tanggal 24 Oktober 2021. Terkait hal tersebut Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Sendangsari hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku.

“ Kami nderek saja dengan aturan dari atas, jika memang mundur kami juga siap”, ujar Drs.R. Sudarsana, Ketua Panitia Pilur.