Nasib Tak Jelas, Karyawan Pabrik Arang Briket Geruduk Dewan

27 Januari 2022
Super Admin
Dibaca 273 Kali
 Nasib Tak Jelas, Karyawan Pabrik Arang Briket Geruduk Dewan

Ratusan karyawan Pabrik Arang Briket, PT. Kurnia Bumi Pertiwi, Kamis (27/1) mendatangi Gedung DPRD Kulonprogo. Kedatangan ratusan karyawan pabrik tersebut, menuntut agar anggota dewan ikut membantu menyelesaikan masalah mereka, yang hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak manajemen.

Kedatangan ratusan massa aksi di Gedung DPRD Kulonprogo, langsung disambut oleh para pimpinan dan sejumlah anggota dewan. Sejumlah perwakilan dari para pengunjuk rasa diijinkan masuk ke ruang sidang paripurna dan bermusyawarah bersama guna mencari solusi dari persoalan yang kini tengah dialami.

Menurut Koordinator aksi dari ratusan karyawan, Yusron Martofa mengatakan, pihak PT. Kurnia Bumi Pertiwi merumahkan ratusan karyawan ini, sejak terjadi pandemi Covid – 19 dan hingga kini tidak ada kejelasan dari nasib mereka. “sudah dua tahun ini nasib mereka tidak ada kejelasan dan juga tidak mendapat kompensasi dari pihak manajemen,” ujar Yusron. Ditambahkan juga, ratusan karyawan yang dirumahkan dari tempat mereka bekerja, mayoritas merupakan karyawan tetap dari perusahaan tersebut.

“mereka ini rata – rata karyawan tetap, yang sudah memiliki masa kerja sekitar 20 tahun, pihak perusahaan juga mengekang untuk tidak bekerja di tempat lain, tapi selama di rumahkan tidak ada kompensasi sama sekali dari manajemen,” tandasnya.

Dalam pertemuan di Ruang Sidang Paripurna yang juga dihadiri dari perwakilan PT. Kurnia Bumi Pertiwi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, ratusan pengunjuk rasa menuntut agar pihak perusahaan melakukan PHK massal, sehingga para karyawan tersebut bisa mencari pekerjaan di tempat yang lain serta mendapatkan pesangon maupun Jamsostek, selama kurun waktu puluhan tahun mereka bekerja di perusahaan tersebut. “mereka ini sudah sepakat agar pihak manajemen melakukan PHK massal, terus hak – hak mereka bisa segera diberikan baik berupa pesangon, Jamsostek atau pengharagaan yang lainnya,” pungkas Yusron Martofa. (***)