Ribuan KK di Sendangsari didata Petugas Regsosek
(Sendangsari). Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Okt - 14 Nov 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan. Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum
• Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
• Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
• Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
• Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
• Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
• Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
• Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota Informasi yang dikumpulkan.
Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi:
1. Kondisi Sosio- Ekonomi Demografi
2. Kepemilikan Aset
3. Kondisi Sanitasi Air Bersih
4. Kondisi Perumahan
5. Kondisi Kerentanan Kondisi Penduduk Khusus
6. Informasi Geospasial
7. Tingkat Kesejahteraan
8. Informasi Sosial Ekonomi lainnya.
Di Kalurahan Sendangsari Petugas sudah berjalan dan terdapat 12 Petugas Pencacah Lapangan (PPL) dan 3 Petugas Pemeriksa/Pengawas Lapangan (PML) yang bertugas tersebar se-Kalurahan Sendangsari.
“Sensus dilaksanakan door to door untuk semua masyarakat, bukan sampling. Jadi, kami harus datang langsung di rumah warga sesuai dengan pembagian masing-masing wilayah. Setiap PPL diberikan target minimal kurang lebih 250 KK, dengan jumlah total ada 3.141 KK.” ujar Wahyu Ambarwati, salah satu PPL dari Padukuhan Girinyono, sekaligus salah satu staf di Kalurahan Sendangsari. (IPG)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin