BUMDes Binangun Sendang Artha Kini Telah Mempunyai Badan Hukum
Sendangsari (21/02/22) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Sendang Artha Kalurahan Sendangsari kini telah berbadan Hukum. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran pendirian Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik  Indonesia pada 17 Februari 2022.
Proses pengajuan Badan Hukum BUMDes Binangun Sendang Artha melewati proses yang cukup rumit. Namun pada akhirnya dapat disetujui dalam Musyawarah Kalurahan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kalurahan Sendangsari.
Lahirnya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memberikan status badan hukum bagi badan usaha milik desa (BUMDesa) kian menguatkan BUMDesa sebagai entitas ekonomi yang mempunyai kedudukan yang sama dengan entitas ekonomi lainnya.Status badan hukum akan kian menegaskan peran penting BUMDesa sebagai instrumen kebangkitan desa di Indonesia. Bumdes kedepan bisa berkerja sama dengan pihak ketiga entah pengusaha BUMN/BUMD sebab dengan berbadan hukum Bumdes telah memiliki legalitas formal.
Diharapkan Bumdes akan semakin meningkat dan akan mampu mengembangkan perekonomian di kalurahan dan bisa mengangkat potensi desa. Tak hanya itu, dengan bumdes telah berbadan hukum juga bisa mencegah beberapa kemungkinan munculnya Bumdes bermasalah.
Â
<!-- [if gte mso 9]><xml>