FPAN Desak Pemda Turun Tangan Atasi Program BPNT
Foto : Istimewa
Pengasih,Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Kabupaten Kulonprogo, mendesak Pemda setempat untuk ikut serta menangani program bantuan sosial, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), menyusul adanya surat dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI. Surat bernomor 592 tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako ini, terdapat perubahan dari yang tadinya disalurkan melalui E-Warung, kini dirubah melalui Kantor Pos dengan diterimakan secara tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adanya perubahan kebijakan ini, Sekretaris FPAN DPRD Kulonprogo, Priyo Santosa, SH. MH, menilai, perlunya dinas teknis turun tangan untuk ikut serta mendampingi dalam penyaluran bansos tersebut.
Diungkapkan oleh Priyo Santosa, SH. MH saat dihubungi pada Senin (28/2). Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, perlu adanya pendampingan kepada para KPM, agar bansos BPNT, benar – benar diperuntukkan guna pemenuhan kebutuhan warga berupa pemenuhan sembako. “kami dari fraksi mendesak Pemda, khususnya dinas terkait ikut mendampingi saat penyaluran bansos dilakukan, sehingga bansos benar – benar sesuai peruntukannya yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dari KPM,” ungkap Sekretaris FPAN yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 2
Meski demikian, kebijakan Pemda Kulonprogo yang selama ini melibatkan E-Warung juga dinilai tepat, lantaran, selain melibatkan suplier lokal di masing – masing wilayah, juga melibatkan unsur warga setempat. “jadi kebijakan berdasar kearifan lokal (Local Wisdom) yang selama ini diambil oleh pemda perlu kami apresiasi, hal ini juga sesuai dengan semangat Bela Beli Kulonprogo. Adanya perubahan maka perlu segera dikoordinasikan dengan melibatkan stage holder agar tetap menggunakan sistem yang selama ini sudah berjalan,” tambahnya.
Selain itu juga dikhawatirkan, apabila pihak dinas teknis tidak melakukan pendampingan, terjadi kesulitan dari KPM dalam mempertanggung jawabkan penggunaan dana bantuan yang diterimakan secara tunai tersebut. “iya prinsipnya kan bantuan yang diberikan ini, adalah uang negara, yang memang harus dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dititik ini, perlu adanya pendampingan dari dinas, biasanya perubahan kebijakan itu sering diiringi dengan adanya kendala dalam pelaksanaan dilapangan. Harus dilakukan penyesuaian – penyesuaian ditingkat bawah,” pungkas Priyo Santosa, SH. MH. (***)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin