Sosialisasi Limbah B3 Dari DLH KP
Ngadiran yang menjabat Sub Koordinator Persampahan dan Pengembangan Kapasitas Bidang Tata Lingkungan DLH memberikan penyuluhan terkait pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Sosialisasi diadakan pada acara pertemuan nasabah di Bank Sampah Harapan Sejahtera Paingan pada Sabtu(16/4/2022).
Dalam paparannya, ia menjelaskan apa itu limbah B3. Limbah B3 adalah jenis limbah bahan berbahaya dan beracun. Beberapa contoh dari limbah B3 adalah bola lampu, pecahan kaca, accu, botol bekas obat nyamuk, bahkan diapers dan pembalut pun mengandung B3.
Pengolahan limbah B3 tidak boleh sembarangan. Pengepul harus memiliki ijin khusus tentang pengolahan limbah B3. Jika sekiranya Bank Sampah ingin menerima limbah B3 maka harus mengajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup.
“pengelolaan limbah B3 ini tidak boleh sembarangan ya, ada aturan dan ijin yang harus dipenuhi.” Papar Ngadiran.
Dalam penyetoran limbah B3 ke pengepul, ada biaya yang harus dibayarkan dan cukup mahal. Saat ini yang sudah bekerjasama dengan pengepul khusus Limbah B3 adalah Rumah Sakit dan Pukesmas karena banyaknya limbah medis.
“Jika Bank Sampah menginginkan kerjasama atau ada pertanyaan lain seputar limbah B3 ini nanti dapat menghubungi DLH.” Pungkasnya.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin