You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Maksimalkan Tugas, Kalurahan Sendangsari Undang Seluruh Ketua RT RW

ern 26 April 2022 Dibaca 106 Kali
Maksimalkan Tugas, Kalurahan Sendangsari  Undang Seluruh Ketua RT RW

Pemerintah Kalurahan Sendangsari mengadakan pertemuan dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) se Kalurahan Sendangsari pada Rabu (20/4/2022). Bertempat di Aula Kalurahan acara dihadiri oleh 47 Ketua RT dan 24 Ketua RW.

Dalam sambutannya, Suhardi selaku Lurah Sendangsari menyampaikan terima kasih kepada seluruh Ketua RT RW atas perannya dalam membantu jalannya pemerintahan di wilayah masing-masing.

Jagabaya Sendangsari, Jumono juga menyampaikan beberapa hal agar dapat disampaikan kepada warga di wilayah masing-masing diantaranya SPPT PBB, kepengurusan Akta Kematian, dan SK Jaga Warga.

Saat ini SPPT PBB sudah turun dan mohon untuk ikut menyampaikan kepada warga agar segera membayar pajak setelah SPPT diterima. Jika ada warga yang meninggal dimohon untuk segera mengurus Akta Kematiannya. Jangan ditunda-tunda karena jika terlalu lama berkas syarat untuk mengurusnya bisa hilang, dan harus menjalani sidang di Pengadilan.

“kalau nanti syarat-syarat tidak komplit, kita harus sidang di pengadilan dan semua jadi repot. Jadi jika ada keluarga yang meninggal mohon untuk segera mengurus Akta Kematiannya selagi berkas masih komplit,prosesnya juga mudah.” Tutur Jumono.

Kalurahan Sendangsari juga telah menerbitkan SK Jaga Warga pada tahun 2021. Untuk itu dimohon agar dapat dimaksimalkan fungsinya dalam masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat saat ini banyak kejadian-kejadian yang sangat meresahkan masyarakat.

“jaga warga tolong digerakkan lagi, demi menjaga keamanan wilayah.”lanjutnya

Para Ketua RT RW pun telah menerima Surat Keputusan Lurah pada tahun 2021 sebagai bentuk legalitas dari Pemerintah Kalurahan. Dalam Surat Keputusan tersebut juga memuat tugas, hak dan Kewajiban Ketua RT RW.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%