You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Restrukturisasi LPMK menuju Penguatan Lembaga

ipg 25 November 2023 Dibaca 193 Kali
Restrukturisasi LPMK menuju Penguatan Lembaga

SENDANGSARI – Dalam rangka peningkatan kapasitas anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK), Kalurahan Sendangsari menggelar Pembinaan Penguatan Struktur dan Restrukturisasi Lembaga. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kalurahan Sendangsari, Sabtu (25/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut Humam Turmudzi, SH sebagai narasumber, sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD LPM Kabupaten Kulon Progo. Selain itu juga dihadiri oleh Kawat Kemakmuran Kapanewon Pengasih, Lurah dan pamong, BPKal, Ketua dan anggota LPMK.

“Keberadaan organisasi LPMK ini memenuhi amanah UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan peraturan turunannya Permendagri nomor 18 tahun 2018. LPMK harus bisa bersinergi dengan pemerintah kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan ( BPKal) dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. LPMK organisasi sejajar dengan pemerintah kalurahan dan BPKal sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan kalurahan.” kata Humam.

Pada bulan September 2023 kemarin, DIY sudah menggelar kongres Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) DIY di kawasan Kaliurang, yang dihadiri 600 peserta dari seluruh DIY dan dibuka oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

Dalam kongres tersebut telah disepakati perubahan Nomenklatur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat menjadu Tuwangga yang berarti tetua atau yang dituakan dan ketua LPM menjadi Pinituwa.

“Ada beberapa rekomendasi dari hasil kongres yang telah disepakati. Beberapa rekomendasi utama yaitu perubahan nomenklatur LPM menjadi Tuwangga, ketua menjadi Pinituwa, meningkatkan Surat Edaran GUbernur Noor 13/SE/XII/2022 tentang peningkatan penyerapan aspirasi masyarakat dan penggerakan masyarakat dengan Swadaya Gotong Royong dalam rangka Reformasi Kalurahan menjadi Peraturan Gubernur, LPM dilibatkan dalam hal perencanaan dan pengelolaan Tanah Kas Desa bagi kesejahteraan masyarakat, LPM DIY sepakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan urusan Keistimewaan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kapanewon/Kemantren dan Kalurahan/Kelurahan.” ungkap Humam.

“Sedangkan hasil sidang Komisi A menyepakati tentang Organisasi dan Nomenklatur Kelembagaan, Komisi B terkait Penguatan Keistimewaan DIY dimana salah satu isinya mengusulkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menggiatkan Program Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang didukung dengan dana keistimewaan dan Komisi C terkait Reformasi Kalurahan.” imbuhnya.

Dari hasil kongres tersebut struktur organisasi menjadi lebih padat dibandingkan dengan struktur yang lama. Selain Ketua, Sekretaris dan Bendahara jabatan seksi hanya ada 3, Seksi Pembangunan terkait urusan pembangunan fisik dan non fisik, Seksi Sosial dan Budaya terkait urusan bantuan social, penanggulangan bencana, keagamaan, budaya dan kesenian sedangkan Seksi Pemberdayaan meliputi urusab ekonomi kreatif, UMKM dan investasi.

Dalam kesempatan tersebut Lurah Sendangsari, Suhardi juga memberikan beberapa contoh kebijakan sinkronisasi sinergitas pemkal dengan LPMK.

“Pemerintah kalurahan memberikan mandat kepada LPMK untuk membantu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di kalurahan dengan dibuatkan SK, sebagai dasar hukum LPMK dalam bekerja sama dan bersinergi dengan pemerintah kalurahan. Pemerintah Kalurahan juga memberikan alokasi anggaran untuk kegiatan LPMK seperti operasional, pemberdayaan dan pelatihan. Selain itu kami juga menyediakan ruangan sebagai tempat beroperasioal lembaga.” tuturnya. (ipg)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%