You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Perayaan Hari Ibu Kalurahan Sendangsari Diisi Dengan Pelatihan "Miru Jarik"

ern 25 Desember 2023 Dibaca 92 Kali
Perayaan Hari Ibu Kalurahan Sendangsari Diisi Dengan Pelatihan

Sendangsari-- Hari Ibu yang jatuh pada setiap tanggal 22 Desember selalu dirayakan untuk mengenang jasa ibu. Tim Penggerak PKK Kalurahan Sendangsari pun demikian. TPPKK menyelenggarakan acara untuk memperingati Hari Ibu pada Minggu, 24 Desember 2023 bertempat di Aula Kalurahan Sendangsari.

Acara yang mengangkat tema "Perempuan Berdaya, Indonesia Maju Melalui Pelestarian Budaya Daerah" tersebut diisi dengan pelatihan " Miru Jarik". Dipilihnya kegiatan pelatihan "Miru Jarik" karena saat ini tidak semua orang bisa miru jarik dengan benar.

Peserta pelatihan adalah ibu-ibu anggota PKK dari 10 padukuhan yang masing-masing mengirimkan 5 peserta juga anggota TPPKK Kalurahan sebanyak 20 orang.

Sebagai narasumber, pihak panitia menghadirkan Bapak KMT. Drs. Wasita Hadibrata dan Bapak  M.Ry. Praja Tanidikarta, SP. yang juga merupakan Abdi Dalem Kraton Yogyakarta.

Ketua TPPKK Kalurahan Sendangsari, Tuti Handayani menyampaikan keterampilan "miru jarik" juga sangat penting karena saat ini setiap saat ada acara yang mewajibkan untuk berbusana tradisional dan tidak semua orang bisa dan tahu cara miru jarik dengan baik dan benar.

"Meskipun sudah banyak jarik instan, namun  jika kita mampu miru jarik sendiri dengan ketentuan yang sesuai dengan aturan gagrak Ngayogyakarta itu lebih bagus." Ujar Tuti Handayani dalam sambutannya.

Sebelum melaksanakan pratek, kedua narasumber memberikan teori tentang perbedaan antara jarik Jogja dengan Jarik Solo serta motif jarik apa saja yang tidak boleh dikenakan saat "sowan"  ke Keraton Yogyakarta. Ia menyebutkan beberapa motif yang menjadi "Awisan Dalem" atau dilarang diantaranya motif Parang, Rujak Senthe, Kawung Gurdha, Parang Rusak Barong, Parang Rusak Gendreh, Parang Klithik,  Udan Liris, Semen Barong, Semen Gedhe Sawat Gurdha,  Semen Gedhe Sawat Lar, Cemukiran dan Huk.

"Jadi tidak semua motif boleh dipakai secara bebas, ada beberapa motif yang hanya boleh dipakai oleh keluarga Kraton. Kalau tidak pas sowan ke Keraton boleh dipakai, tapi alangkah baiknya kalau dihindari." Tutur salah satu narasumber.

Dalam proses miru jarik juga ada aturan tentang jumlah wiru yakni harus ganjil serta ukuran 2 jari untuk perempuan dan 3 jari untuk laki-laki. Ketika mengenakan jarik juga hendaknya memperhatikan cara jalannya. Pemakai harus berjalan dengan pelan dan anggun.

Dengan penyampaian materi yang menyenangkan, peserta sangat antusias mengikuti pelatihan.(ern)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%