Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, PPS Sendangsari apresiasi kerja pantarlih
Sendangsari-Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sendangsari gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Aula kalurahan Sendangsari pada Jumat (31/3) pukul 14.00. Â
Rapat ini hadiri oleh Lurah kalurahan Sendangsari, Babinsa, Babinkantibnas, petugas Monitoring dari KPU Kulon Progo, Perwakilan PPK Pengasih, PKD Sendangsari, PPS Sendangsari, Perwakilan Parpol, dan Pantarlih Sendangsari yang beranggotakan 27 orang.
Rapat tersebut diawali dengan pembacaan tata tertib pelaksanaan rapat, kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Daftar Pemilih Hasil Rekapitulasi, dan juga Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran dengan jumlah sebagai berikut:
Jumlah TPS: 27
Pemilih Aktif: 7758
Pemilih Baru: 1193
Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS): 1204
Perbaikan Data Pemilih: 230
Pemilih potensial non KTP-el: 80
Pertanyaannya mengapa begitu banyak jumlah pemilih baru, pemilih TMS, dan perbaikan data?
Dikarenakan terdapat salah penempatan TPS, salah satu hal fatal yakni A-DP dari padukuhan Paingan masuk ke padukuhan Klegen dengan jumlah yang tergolong tidak sedikit. Hal ini dikatakan fatal karena memicu adanya pemilih golput dikarenakan jarak dari dua pedukuhan tersebut yang tidak dekat. Tak hanya itu, di beberapa padukuhan lainnya juga terdapat salah penempatan TPS.
Untungnya dari pihak KPU menginzinkan adanya perubahan data tersebut, namun hanya diberi waktu 1 malam saja. Dari pihak PPS pun mengerjakan pemindahan TPS tersebut dengan sistem kebut hingga waktu menunjukkan pukul 3 dini hari, dan hanya memindahkan salah penembatan TPS yang tergolong fatal saja karena di kejar waktu. Hal ini tak lain untuk meminimalisir pemilih golput.
Ditengah pembacaan hasil tersebut. Ketua PPS Sendangsari mengucapkan terima kasih kepada pantarlih yang telah menyisir data secara door to door. Karena dari PPS sendiri tidak mungkin sanggup untuk menyisir data sebanyak 7758 jiwa tanpa bantuan dari pantarlih tersebut. Acara dilanjut dengan penandatanganan berita acara, tanpa ada masukan/usulan dari anggota rapat karena dirasa sudah cukup. Dan acara ditutup dengan penyerahan secara simbolis berita acara yang sudah ditandatangani kepada pihak yang bersangkutan. (idi)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin