You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Rembuk Stunting, Percepatan Penurunan Stunting

ipg 26 Mei 2023 Dibaca 70 Kali
Rembuk Stunting, Percepatan Penurunan Stunting

SENDANGSARI-- Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pra musyawarah kalurahan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2024, juga menjadi amanat Pemerintah Pusat dan Kabupaten terhadap pemerintah kalurahan agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2024 untuk pencegahan dan penanganan stunting.

Rembuk stunting ini sifatnya wajib dilaksanakan di setiap kalurahan karena diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat berdasarkan regulasi. Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini memengaruhi kualitas SDM yakni terhambatnya tumbuh kembang anak.

Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor, mengingat urgensi persoalan stunting ini, maka diwajibkan bagi kalurahan menuangkan dalam RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program penanganan dan pencegahan stunting.  

Sesuai dengan tahapan siklus perencanaan Kalurahan Sendangsari telah melaksanakan rembug stunting pada hari Jumat pagi (26/5) bertempat di Aula Kalurahan Sendangsari.

Peserta dari rembuk stunting kalurahan yaitu Perwakilan Kapanewon, Lurah dan Pamong, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kepala Puskesmas Pengasih 1, BPK, Pendamping Desa (PD), Pendaping Lokal Desa (PLD), Kader Posyandu,Guru PAUD, dan Ketua TP PKK.

Pada kesempatan ini narasumber dari Pendamping Desa, Lesandi Utomo mengungkapkan bahwa stunting merupakan program prioritas nasional. Pemerintah Pusat mengeluarkan regulasi berupa PP nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting di kalurahan. Sedangkan terkait regulasi anggaran melalui Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang penggunaan anggaran melalui Dana Desa.

"Kalurahan mempunyai tugas terkait penanganan stunting yaitu mengkonsolidasikan percepatan stunting, memaksimalkan Dana Desa untuk kegiatan stunting dan mengoptimalkan pembangunan dan pemberdayaan yang mendukung stunting". imbuhnya.

Kalurahan harus dapat memastikan sasaran prioritas dapat mengakses 7 layanan paket stunting meliputi kesehatan ibu dan anak, konseling gizi, perlindungan sosial, sanitasi dan air bersih, layanan PAUD, pengasuhan anak di keluarga dan pendayagunaan lahan pekarangan keluarga.

Andi memaparkan dari data score card laporan stunting yang dilaporkan oleh KPM tahun 2021 dan tahun 2022 menunjukkan bahwa ada penurunan anak stunting di tahun 2021 terdapat 13 anak menjadi 6 anak di tahun 2022.

Sedangkan tingkat konvergensi kegiatan pemerintah kalurahan naik dari 11% menjadi 79%.

"Ini menunjukkan bahwa Kalurahan Sendangsari benar-benar konsen terhadap penurunan stunting. Baik dari kegiatan bidang pembangunan maupun pemberdayaannya". pungkasnya.

Dari rembuk stunting ini didapatkan beberapa usulan-usulan yang akan dimasukkan sebagai fokus kegiatan pemerintahan di tahun 2024 yaitu gerakan rumah sehat, sosialisasi stunting bagi remaja, pemberian tablet penambah darah untuk remaja dan PMT melalui Dashat.

Kamituwa Sendangsari , Suwarna Utama SP menuturkan bahwa kegiatan stunting ke depan akan fokus untuk kegiatan pada remaja akan tetapi kegiatan penanganan stunting yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan. Target penurunan angka stunting tetap menjadi tujuan utama.(ipg)

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%