You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Pelaku UMKM Padukuhan Paingan dan Secang Ikuti Bimtek Kepengurusan Ijin Usaha

ern 23 Agustus 2023 Dibaca 349 Kali
Pelaku UMKM Padukuhan Paingan dan Secang Ikuti Bimtek Kepengurusan Ijin Usaha

Sendangsari-- Hari ini, Rabu 23 Agustus 2023 Mahasiswa KKN dari Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kulon Progo (DPMPTSP) dan POLRES Kulon Progo mengadakan Bimbingan Teknis tentang Implementasi Perizinan Berbasis Risiko Melalui OSS RBA.

Dua Mahasiswa KKN UII dari Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum, Jasmine Valery dengan Program kerja Perijinan usaha NIB dan PIRT dan Muhammad Arrayyan dengan program kerjanya Perijinan Usaha dan Sertifikasi Halal menggagas acara tersebut dan dihadiri oleh pelaku usaha dari Padukuhan Paingan dan Secang. Dari total 50 kuota, jumlah peserta yang menghadiri pertemuan sebanyak  42 orang.

Bertempat di Rumah Makan Langgeng Sari - Pengasih, sejumlah narasumber hadir untuk memberikan materi terkait perijinan usaha untuk pelaku UMKM. Dari DPMPTSP hadir 3 narasumber yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kulon Progo- R. Heriyanto, S.H., M.M. , Saryono, S.STP., M.SSP. selaku Penata Kelola Perizinan, serta Pengolah Data Pelayanan - Hayunindra Bayu Tantular, A.Md.

Turut hadir pula Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd dan Kabag Operasional Polres Kulon Progo, Kompol. Budi Kustanto, S.H., M.M. 

Dalam sambutannya, Kadis DPMPTSP menyampaikan pentingnya memiliki ijin usaha bagi pelaku UMKM. Banyak manfaat yang akan diterima pelaku usaha jika telah memiliki sertifikat perijinan  khususnya untuk pengusaha makanan. 

Pengurusan ijin usaha bagi pelaku UMKM juga merupakan salah satu program dari pemerintah. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikat Halal, pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya karena jangkauan pemasaran produk dapat lebih luas. Pelaku usaha dapat memasarkan produknya ke minimarket, supermarket bahkan di toko-toko waralaba.

Peran Polisi dalam pengurusan ijin usaha ini pula adalah untuk memfasilitasi pelaku UMKM jika masih kebingungan dalam mengajukan permohonan sertifikasi.

"Jadi peran kami (polisi) adalah untuk memfasilitaisi para pelaku UMKM dalam kepengurusan sertifikasi. Jika sekiranya Bapak Ibu kebingungan caranya mengurus ijin usaha, Bapak Ibu bisa meminta bantuan Pak Bhabin untuk membantu menjelaskan bagaimana alur pengajuan permohonannya." Ujar Kompol Budi Kustanto.

Kepala Kemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil juga menyampaikan sosialisasi tentang tata cara permohonan sertifikat halal untuk pelaku UMKM. Dalam proses pengurusan sertifikat Halal, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis yang bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Setelah permohonan disetujui, Kemenag akan memberi tugas kepada lembaga pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk melakukan penelitian terkait proses pengolahan atau pembuatan produk.

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penelitian proses pengolahan menjadi syarat wajib untuk menerbitkan sertifikat halal. Dengan adanya sertifikat Halal tentunya akan menambah kepercayaan konsumen untuk tidak ragu dalam mengkonsumsi produk kita.

Belum lama ini Kementrian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan program Sertifikasi Halal Gratis  (SEHATI) sebanyak 1 juta kuota. Sekarang permohonan Sertifikat Halal juga dapat diajukan mandiri dengan cara Self Declare secara online melalui SIHALAL. 

Selain sosialisasi, pihak DPMPTSP juga melayani pembuatan sertifikat NIB dan PIRT. Ada sebanyak 15 orang mengajukan Sertifikat PIRT, 18 orang pengajuan sertifikat NIB dan lainnya mengajukan Sertifikat Halal. Bagi yang mengajukan NIB dan PIRT, sertifikat dicetak dan diserahkan secara langsung. Namun untuk permohonan sertifikat halal masih memerlukan  proses yang wajib dipenuhi untuk memperoleh sertifikatnya.

(ern)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%