You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Perubahan Tata Tertib Pengisian Tenaga Honorer Kalurahan Sendangsari

ipg 13 Januari 2024 Dibaca 244 Kali
Perubahan Tata Tertib Pengisian Tenaga Honorer Kalurahan Sendangsari

SENDANGSARI - Panitia Pengisian Tenaga Honorer Kalurahan Sendangsari mengumumkan adanya perubahan dalam surat keputusan terkait tata tertib pengisian tenaga honorer di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam demi meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses rekrutmen tenaga honorer serta akuntabilitas panitia.

Panitia merubah Surat Keputusan nomor 1 tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2024 menjadi Surat Keputusan nomor 3 tahun 2024 tertanggal 13 Januari 2024.

Salah satu perubahan signifikan adalah adanya penyesuaian pada persyaratan calon tenaga honorer. Pada pasal 3 ayat 2 point b semula berbunyi “terdaftar sebagai penduduk Kalurahan Sendangsari dan bertempat tinggal di Kalurahan Sendangsari pada saat pendaftaran dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi” diubah menjadi “terdaftar sebagai penduduk Kalurahan Sendangsari sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari dan bertempat tinggal di Kalurahan Sendangsari pada saat pendaftaran dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi”.

Penambahan klausa tersebut menjelaskan bahwa calon tenaga honorer harus sudah terdaftar sebagai penduduk Kalurahan Sendangsari minimal 1 bulan atau 30 hari yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, panitia juga menambah aturan tata tertib yang tercantum dalam pasal 9. Aturan tambahan tentang apabila ada kerabat panitia yang mengikuti seleksi Calon Tenaga Honorer maka personel panitia tersebut harus mengundurkan diri. Hubungan kekerabatan yang dimaksud adalah hubungan kerabat sebagai orang tua, anak kandung atau saudara kandung.

Kepada seluruh masyarakat Kalurahan Sendangsari untuk memperhatikan dengan seksama surat keputusan terbaru yang telah diumumkan oleh panitia. Informasi lebih lanjut mengenai tata tertib dapat mengunduh di lampiran berita ini.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%