Satgas Sendangsari Identifikasi dan Inventarisasi Pembebasan Lahan Tanah Untuk Jalan Tol
SENDANGSARI-- Proses pembebasan lahan tol Jogja-Solo-Kulonprogo atau populer dengan tol Jogja-YIA terus dikebut. Saat ini telah memasuki tahapan appraisal atau penilaian tanah dan bangunan pada lahan terdampak pembangunan tol tersebut.
Di Kulonprogo, pembangunan Tol Jogja-YIA akan melewati 9 kecamatan. Terdiri atas Hargomulyo 244 bidang, Karangsari 385 bidang, Sendangsari 171 bidang, Pengasih 286 bidang dan Wates sebanyak 71 bidang.
Kemudian Donomulyo 36 bidang, Kaliagung 225 bidang, Hargorejo 132 bidang, Temon Wetan 137 bidang, Kaligintung 115 bidang dan Kulur 141 bidang. Kalurahan lain yang ikut terdampak adalah Kebonrejo 361 bidang, Temon Kulon 21 bidang, Sindutan 23 bidang, Karangwuluh 19 bidang, Janten 141 bidang, Palihan 79 bidang dan Banguncipto sebanyak 503 bidang.
Untuk Kalurahan Sendangsari sendiri yang terdampak meliputi Padukuhan Paingan, Serang dan Klegen. Proses tahapan saat ini Satgas sedang proses identifikasi dan inventarisasi bidang tanah yang terdampak, tanaman dan bangunan.
Jagabaya beserta dukuh wilayah yang terdampak, tergabung dalam Satgas dan bekerjasama dengan Surveyor dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, dan Dinas PUPR Kulon Progo.
Jumono, Jagabaya Sendangsari menjelaskan bahwa proses identifikasi dan inventarisasi pembebasan lahan tol untuk saat ini baru selesai pengukuran dan pengukuran luas bidang tanah pada Sertifikat Hak Milik (SHM) serta pendataan tanaman.
“Satgas saat ini sudah selesai identifikasi tanah warga dan pendataan tanaman yang terdampak, sedangkan untuk identifikasi bangunan belum selesai. Hasil pengukuran nantinya direkap dan dilaporkan kepada Ketua Pelaksana. Kami dibagi 2 Satgas, Satgas A dan B, saya berada di Satgas B tetapi tetap membantu satgas A, membantu dukuh-dukuh.” Tutur Jumono saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 20 Mei 2024 lalu.
Pada saat identifikasi ini warga yang terdampak dihadirkan bersama dengan saksi-saksi batas tanah Hak Milik dengan menunjukkan sertifikat dan batas-batas tanahnya. Hal ini dimaksudkan agar hasil identifikasi dan inventarisasi akan lebih akurat sehingga warga tidak ada yang merasa dirugikan kedepannya.
Selain tanah warga, beberapa petak Tanah Kas Kalurahan Sendangsari juga ikut terdampak yang mana pemanfaatan tanah tersebut saat ini sebagai pelungguh beberapa pamong.
Semua warga terdampak berharap proses identifikasi berjalan lancar dan memperoleh hasil yang akurat, sehingga tanah maupun bangunan yang terdampak benar-benar mendapatkan ganti rugi yang sesuai.
“Warga berharap semua tanah atau bangunan yang terdampak mendapatkan ganti rugi, termasuk bangunan diatas tanah yang disewa. Karena ada beberapa warga yang menyewa tanah kas desa ataupun tanah personal dan mendirikan bangunan diatasnya.” Ungkap Jumono.
Dari hasil pengukuran di lapangan, ada beberapa tanah warga yang tersisa 1 hingga 2 meter. Karena pemilik tanah merasa sisa tanah “nanggung” untuk diolah, mereka meminta untuk sekalian diganti rugi.
“Kadang kan ada sisa tanah atau bangunan yang tinggal 1 meter atau 2 meter, maksudnya sisa tanah dan bangunan yang sudah tidak bisa dipergunakan bagi warga. Jadi, permohonan warga agar tanah atau bangunan yang tidak dapat digunakan lagi itu sekalian diganti rugi saja.” imbuhnya.(ipg)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin