Sah! Lurah di Kulon Progo Kini Menjabat Selama 8 Tahun
Sendangsari-- Senin, 24 Juni 2024, 87 Lurah se Kabupaten Kulon Progo melaksanakan pengukuhan jabatan. Pengukuhan ini didasarkan pada UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 39 Ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan, sehingga masa jabatan lurah diubah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Bertempat di Aula Adikarto, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, 87 lurah dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Kulon Progo, Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.MA.
Dalam acara ini, turut hadir beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan ketua-ketua Paguyuban Pamong se-Kabupaten Kulon Progo untuk menyaksikan pengukuhan.
Usai dikukuhkan bersama dengan 86 lurah lainnya, Suhardi - Lurah Sendangsari, menyampaikan apresiasinya terhadap perubahan undang-undang tersebut. Beliau menyatakan bahwa keputusan ini membuatnya semakin bersemangat untuk mengabdikan diri dalam melayani masyarakat desa, khususnya di wilayah Sendangsari dari berbagai aspek.
"Bersyukur dan berterimakasih karena akhirnya pemerintah mngabulkan aspirasi para lurah kemarin, sehingga pada hari ini, kami dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan. Dengan bertambahnya masa jabatan ini saya semakin bersemangat untuk mengabdi, membangun Sendangsari melalui visi misi saya mewujudkan Kalurahan Sendangsari yang lebih maju." tutur Suhardi.
Rasa bahagia juga tenpancar dari seluruh lurah karena pengukuhan ini. Perpanjangan masa jabatan hendaknya dapat menjadi peluang bagi lurah untuk memajukan kalurahan melalui potensi yang dimiliki masing-masing wilayah sehingga masyarakat desa juga bisa menjadi lebih maju dan mandiri.(rf)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin