PemKal Sendangsari Menerima Kunjungan Assesmen Awal Reformasi Birokrasi dari Kapanewon Pengasih

05 Juni 2024
Admin Sendangsari
Dibaca 127 Kali
PemKal Sendangsari Menerima Kunjungan Assesmen Awal Reformasi Birokrasi dari Kapanewon Pengasih

SENDANGSARI – Pemerintah Kalurahan Sendangsari menerima kunjungan Tim Assesmen Awal Reformasi Birokrasi dari Kapanewon Pengasih pada hari Rabu (5/6/2024), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Nomor 40 tahun 2023 tentang Reformasi Birokrasi dan berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Daerah  Istimewa Yogyakarta Nomor 400.102/1260 tentang Pelaksanaan assesmen dan kegiatan reformasi birokrasi kalurahan (RBKal) tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024.

Lurah Sendangsari-Suhardi, beserta pamong menyambut kedatangan tim assesmen dengan antusias. Dalam sambutannya, Suhardi menyampaikan komitmen Kalurahan Sendangsari untuk mendukung penuh reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah.

“Kami menyambut baik kedatangan tim assesmen dari Kapanewon Pengasih. Ini adalah kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja pelayanan dan pemerintahan,” ujar Suhardi.

Tim Assesmen yang dipimpin oleh Kawat Praja (Kasi Pemerintahan) Kapanewon Pengasih, Sri Susanti. S.H., melakukan evaluasi menyeluruh terkait Reformasi Birokrasi.

“Reformasi Birokrasi ini ada 2 kaki yaitu reformasi kalurahan dan reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan. Data assesemen ini diisi berdasarkan kondisi riil kalurahan masing-masing dan tim assesmen akan dibagi menjadi 2 untuk memudahkan serta lebih efektif dan efisien,” tutur Sri Susanti.

Tim 1 yang terdiri dari Kawat Praja, Kawat Yanum, dan Staf Jawatan Praja melakukan assesmen kepada Lurah, Carik, Danarta, Jagabaya dan Palapa. Sedangkan Tim 2, yakni Kawat Sosial, Kawat Kemakmuran dan Staf Jawatan Kemakmuran mengevaluasi Ulu-ulu dan Kamituwa.

Lembar Assesmen Awal Reformasi Birokrasi ini meliputi 16  indikator yaitu penguatan pengelolaan data dan informasi kalurahan, pengembangan sistem akuntabilitas kinerja instansi, penguatan digitalisasi, penguatan pengelolaan keuangan kalurahan, penguatan pengadaan barang dan jasa, penguatan pengelolaan asset, penguatan pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan, penguatan tata naskah dinas dan pengelolaan kearsipan, penguatan regulatif pemerintahan kalurahan, pengisian pamong kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel dan bebas KKN, penguatan pemerintahan kalurahan, penerapan budaya pemerintahan, pelaksanaan pelayanan Publik Prima, pengembangan inovasi dan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kalurahan.

Sedangkan untuk lembar assesmen awal Reformasi Pemberdayaan Kalurahan terdapat 5 indikator yang meliputi penguatan kegiatan penanganan stunting, penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan, penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan, penguatan kegiatan pemberdayaan ekonomi, dan penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan.

Untuk penilaian lembar kerja assesmen sendiri menggunakan angka mulai dari 1: kurang baik, 2: cukup, 3:baik dan 4:sangat baik, yang diisi oleh pihak kalurahan berdasarkan kondisi riil kalurahan saat ini.

Dari assesmen ini Kalurahan Sendangsari mendapatkan hasil “Sangat Baik” untuk lembar kerja reformasi kalurahan dan “Baik” untuk lembar kerja reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan.

Diakhir acara, Sri Susanti menyampaikan bahwa masih ada kekurangan yang menjadi sebuah rencana aksi atau rencana tindak lanjut dari pemerintah kalurahan.

“Meskipun hasil “Sangat Baik” dan “Baik”, akan tetapi masih ada beberapa kekurangan yang menjadi catatan-catatan perbaikan. Celah-celah kekurangan inilah yang kedepan harus menjadi rencana aksi bagi Pemerintah Kalurahan Sendangsari,” pungkas Sri Susanti.

Berdasarkan rekomendasi dari Tim Assesmen, Pemerintah Kalurahan Sendangsari akan segera menyusun rencana aksi diantaranya :

  1. Digitalisasi data pertanahan.
  2. Penertiban penyusunan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
  3. Pengelolaan asset agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan.
  4. Pembuatan pakta integritas dan pelaporan terkait gratifikasi.
  5. Monitoring dan evaluasi Badan Permusyawatan Kalurahan (BPK) terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah kalurahan ditingkatkan lebih periodik dan terlembaga.
  6. Membuat survey kepuasan pelayanan masyarakat.
  7. Peningkatan sarana dan prasana ruang pelayanan terpadu.

(ipg)